Tangerang, POTRETSATU.COM – Kepala Kasi Trantibum dan Linmas Kecamatan Sepatan timur selaku Ketua Pelaksana Tekhnis Kegiatan menyelenggarakan Sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sepatan timur. Nara Sumber dari Kabid Pol PP Kabupaten Tangerang yang di dampingi oleh Kasi Trantib kecamatan Sepatan timur, Kamis (16/11/2023) pukul 10.00 wib
Turut hadir Nandang Kasi Trantib kecamatan Sepatan timur mewakili camat, Dian Khamaliyah.SE.MM Kepala bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur satuan polisi pamong praja kabupaten Tangerang mewakili Kasat Pol PP, Kapolsek Sepatan yang mewakili, Danramil 10 Sepatan yang mewakili, Kepala KUA Kecamatan Sepatan timur, Kepala UPTD Kebersihan kecamatan sepatan timur, Ketua MUI Kec.Sepatan timur, Ketua DMI Kec.Sepatan Timur, Ketua KNPI Kec.sepatan timur, Ketua Karang taruna kec.sepatan timur, Linmas, Tokoh Agama dan elemen masyarakat .
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi Pemerintah Desa terkait tentang Perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Dalam acara ini, dijelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam Perda, termasuk larangan, kewajiban, dan sanksi yang diberlakukan apabila Perda tersebut dilanggar.
Acara sosialisasi Perda No 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ini difasilitasi oleh pemerintah kecamatan Sepatan timur sebagai upaya pencegahan/preventif terhadap masyarakat, pemdes untuk ketertiban masyarkat.
Nandang Kasi Trantib kecamatan Sepatan timur menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan tidak lain dalam rangka salah satu tugas Satpol PP yaitu Pembinaan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
” Kegiatan ini sangat perlu kami jalankan terkait ketentraman dan ketertiban umum melibatkan linmas yang berada dibawah naungan camat Sepatan timur untuk bisa menyerap kegiatan ,sehingga kegiatan inipun dapat berjalan kondusif, Katanya.
Lanjut Nandang ” Kaitan dengan sosialisasi Perda ini keterkaitan dengan Permendagri no 26 tahun 2020 yaitu tentang penyelenggaraan perlindungan kemasyarakatan atau satlinmas”.
Harapan yang kami inginkan terutama dilingkup kecamatan Sepatan timur ini, teman-teman linmas yang ada diwilayah desa bisa menjaga lingkungannya terkait ketertiban dan keamanan dengan mengadakan rutinitas tarling ,poskamling dengan terjadwal. Namun yang lebih terpenting mendekati momen pemilu tahun 2024 agar kiranya linmas bisa berperan aktif dalam menjaga kondusifitas lingkungannya, Tutup Nandang.
(Vid)