KOTA TANGERANG,Potretsatu.com –Kesedihan yang mendalam masih menyelimuti keluarga Almahrum Eko Triono, mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang.
Pekerja Harian Lepas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang diduga dipaksa menanda tangani surat pengunduran diri saat kondisi sedang sakit dan tak berdaya pasca operasi.
Almahrum Eko triono sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang dan menghembuskan nafas pada 30 Juni 2022 setelah melawan penyakit ginjalnya.
Selama berkutat pada penyakitnya, tak ada satupun dari Dinas terkait hadir melihat kondisi Eko Triono hingga setelah pulang dari rumah sakit pihaknya datang membawa surat yang sudah terkonsep rapih dan memaksa pekerja 13 Tahun itu menanda tangani surat pengunduran diri.
Hal ini diutarakan Putra mendiang Eko (Azka), bahwa pihaknya sudah bersurat pada tanggal (08/12) pekan lalu, namun sampai saat ini belum ada jawaban dan juga mencoba menghubungi pengawas melalui telp dan pesan whatsapp namun tidak pernah ditanggapi.
“Kami sudah bersurat kepada DLH Kota Tangerang tapi sampai sekarang gak ada jawaban dan sering juga saya hubungi pengawasnya baik telp atau whatsapp tapi gak pernah direspon” Kata Azka.
Pihak keluarga merasa tidak dihargai dan mencoba menyampaikan keluh kesah dengan menyurati Walikota Tangerang berharap ada kejelasan, ” Makanya kami surati Bapak walikota semoga ada jawaban dan solusi dari Bapak Walikota ” Tuturnya (23/12).
Disisi lain Abu Bakar S.H selaku pendamping kuasa keluarga Almarhum menjelaskan, bahwa pihak dinas terkait telah mencederai nilai-nilai kemanusian, “Harusnya direspon saja kami hanya meminta klarifikasi, kalau memang tidak dapat kompensasi atau penghargaan selama 13 tahun lebih mengabdi bekerja untuk Kota Tangerang, berikan saja keterangan sesuai prosedur dan peraturan Perundang-undangan yang ada” Ucapnya.
Lebih lanjut ia menyayangkan perlakuan pihak Dinas terkait kepada mantan pegawainya, ” Dan kami juga ingin menanyakan kebenaran yang ada, apa maksud dan tujuan memaksa menanda tangani surat pengunduran diri almarhum disaat orang tersebut sedang tidak berdaya, tentu hal ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Tim Pendamping Hukum (Arif Hidayat) juga mengkritisi kebijakan DLH Kota Tangerang, yang seakan tidak berperikemanusiaan, “Walau Almarhum sebagai pekerja harian lepas, semua ada aturan perundang-undangan yang harus ditaati yang mana telah di atur dalam Pasal 10 Kepmen Nomor 100 Tahun 2004,” paparnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 mengatur tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 yang mana dalam perjanjian tersebut harus memuat beberapa persyaratan.
(Red/Hilal Maliek)