BANTEN,Potretsatu.com – Pimpinan Redaksi media online Potretsatu.com Suryono. Sc disela sela kesibukannya dalam kesempatannya mengucapkan selamat kepada Abang Sukri SH.,CPM yang baru saja dilantik sebagai Profesi hakim mediator Ajudikator/Konsiliator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam pandangan Suryono. Sc yang akrab di panggilan Chapid menjelaskan “Abang Sukri adalah sosok advokad muda yang aktiv membantu masyarakat dalam pendampingan hukum lewat Yayasan bantuan Hukum Ampel indonesia dan kantor Hukum ampel Indonesia Law firm yang di ketuainya.
Saya mengenal Abang Sukri sebagai sosok Advokad muda yang gigih dan cerdas dalam mencari peluang membela Klien.Sekali lagi saya ucapkan Selamat atas gelar CPMnya, semoga sukses dan bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan “ucap chapid
Sebagai informasi Profesi Mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
( Penulis: wahyudi.SH.)