Home / Hukum / Satpol PP Kota Tangerang tindak tempat hiburan malam beroperasi saat Ramadhan

Satpol PP Kota Tangerang tindak tempat hiburan malam beroperasi saat Ramadhan

Kota Tangerang,Potretsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menindak sejumlah tempat hiburan malam di daerahnya yang beroperasi saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Kegiatan Patroli Malam dilakukan di beberapa Titik lokasi tempat hiburan Billiard yang masih beroperasi dan patroli dilaksanakan oleh personil Satpol PP dan personil dari TNI-Polri, pada Jumat Malam (31-03-2023).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto/Boy, mengatakan Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tangerang mengenai larangan aktivitas Jasa Usaha Hiburan Umum seperti Tempat karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard selama Ramadhan.

“Kami lakukan patroli di tempat jasa usaha hiburan yang masih beraktifitas selama Ramadhan, berdasarkan Surat Edaran Walikota Tangerang dan kami lakukan tindakan apa bila masih ada aktifitas didalamnya” ucapnya.

Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang telah melarang operasional jasa usaha hiburan umum melalui Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor : 556 /2809 – Disbudpar/2023 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Petugas Satpol PP melakukan penyisiran di beberapa tempat di Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Karawaci dan Kegiatan dihadiri oleh Asda 3 (Wahyudi Iskandar) yang didampingi oleh Camat Cibodas (Buche Gartina), Kadis Budpar (Rizal Ridollah), Kabid Trantibum Satpol PP (Hadi Ismanto), Kabid Pariwisata (Adrial), Kasi Trantib Cibodas (Iman) dengan melakukan penyisiran di lokasi yang sudah ditargetkan, yaitu Billiard Mezz Labewa Palem Semi, Billiard Pentagon dan Kost-Kostan samping Pentagon.

Penyisiran di lakukan dilokasi dengan kondisi Billiard awal tertutup kemudian pintu gerbang masih terbuka, setelah dicek kondisi didalam masih ramai, petugas membubarkan pengunjung agar segera pulang kembali kerumah masing-masing, sedangkan untuk Pemilik/Pengelola yang kedapatan masih ada aktifitas didalamnya, diberi sanksi teguran lisan dan membuat surat Pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan yang melanggar peraturan di Kota Tangerang serta menutup tempat usahanya selama Ramadhan.

Patroli dilanjutkan ke tempat Kos-kosan yang berada disamping Billiard Pentagon dengan memeriksa kost-kostan  yang masih ramai muda mudi, dengan dilakukan pemeriksaan ruang tamu dan pengunjung dihimbaw agar membubarkan diri dan beristirahat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *