Tangerang,Potretsatu.com – Satpol PP Kota Tangerang Operasi penegakan Peraturan Daerah peredaran minuman Keras (Miras) di wilayah Kota Tangerang yang dilaksanakan oleh personil Satpol PP dan personil dari TNI-POLRI.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wawan Fauzi), dalam Operasi Penertiban menyampaikan, kegiatan Operasi Minuman beralkohol ini merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang di dampingi unsur TNI dan POLRI di wilayah Kota Tangerang.
“Pada seluruh Masyarakat di Kota Tangerang kami mengajak bersama untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan menegakan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Penjualan Minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang dan mari memberikan informasi Manakala adanya peredaran atau penjualan miras yang ada di wilayah Kota Tangerang.” Ucapnya.
Kepala Bidang ketentraman dan Ketertiban Umum, Hadi Ismanto yang memimpin langsung kegiatan Operasi, yang juga di dampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda). Jose AV Cabral , Tim Operasi Satpol PP bergerak dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang telah menjadi titik target operasi, pada kamis malam (8/12/2022).
Penyisiran dilakukan satu persatu dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat lokasi warung jamu, warung kelontongan dan warung lapo yang di jadikan sebagai tempat peredaran, penjualan dan penyimpan minuman beralkohol (Miras) tersebut.
“Kita terus konsisten dalam melakukan kegiatan operasi rutin ini dan tetap menegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang,” Ucap Hadi Ismanto (Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang).
Kegiatan kali ini, pihaknya berhasil mendapatkan ratusan botol Miras berbagai jenis dari titik lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol
“Kami sisir lokasi tempat penjualan miras yang berada di beberapa titik wilayah Kecamatan Tangerang, Pinang dan Cipondoh, di masing-masing wilayah kecamatan tersebut terbukti ada beberapa titik yang masih menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.
Selanjutnya para pelanggar yang kedapatan menjual Miras tersebut, akan diberikan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang, sesuai yang dilakukan, agar upaya pemberantasan miras ini, dapat berdampak positif bagi terciptanya kondusifitas diwilayah Kota Tangerang.
( Penulis : RED )