Home / Hukum / Satpol PP Kota Tangerang Amankan 500 Botol Miras

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 500 Botol Miras

Tangerang, PotretSatu.com – Satpol PP Kota Tangerang Operasi pemberantasan peredaran minuman Keras (Miras) di wilayah Kota Tangerang yang dilaksanakan oleh personil gabungan Satpol PP dan personil dari TNI-POLRI.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wawan Fauzi), dalam Operasi Gabungan Penertiban menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan unsur TNI dan POLRI di wilayah hukum Kota Tangerang.

“Pada seluruh Masyarakat Kota Tangerang kami menghimbau mari kita sama-sama jaga dan tegakan peraturan daerah terkait trantibum linmas di Kota Tangerang dan mari informasikan Mala kala masih ada peredaran miras yang ada di wilayah Kota Tangerang.” Ucap Wawan.

Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Agapito De Araujo) yang didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Adi Ismanto), yang memimpin langsung kegiatan operasi ini dan bergerak dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang telah menjadi target operasinya, pada Selasa malam (21/06/2022).

Penyisiran dilakukan satu persatu dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat lokasi warung jamu, warung kelontongan dan warung lapo yang di jadikan sebagai tempat peredaran, penjualan dan penyimpan minuman beralkohol (Miras) tersebut.

“Kita terus konsisten dalam melakukan kegiatan operasi rutin ini dan tetap menegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang,”  kata Agapito.

Kegiatan kali ini, pihaknya berhasil mendapatkan ratusan botol Miras berbagai jenis dari titik lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

“Kami sisir lokasi tempat penjualan miras yang berada di beberapa titik wilayah Kecamatan Pinang, di masing-masing wilayah kecamatan tersebut terbukti ada beberapa titik yang masih menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Selanjutnya para pelanggar yang kedapatan menjual Miras tersebut, akan diberikan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran peraturan daerah Kota Tangerang, sesuai yang dilakukan, agar upaya pemberantasan miras ini, dapat berdampak positif bagi terciptanya suasana dan kondusivitas diwilayah Kota Tangerang.

>rilies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *