Tangerang, POTRETSATU.COM – Proyek peningkatan jalan Betonisasi yang berlokasi di Kp. Rawa Badak Kecil, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tanggerang, menimbulkan pertanyaan publik dan bertentangan dengan UUD keterbukaan informasi publik KIP yang sudah di atur oleh nomor 14 tahun 2008.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM Seroja Kabupaten tangerang Muhidin, dirinya mengatakan lagi-lagi masyarakat di buat bingung dengan adanya proyek tanpa papan nama.
“Hal ini jelas kami menduga proyek tersebut tidak mematuhi dan melanggar UUD nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” ujarnya.
Lanjutnya, dalam mengerjakan proyek tersebut patut kami menduga ada pembiaran dalam pengerjaan proyek tersebut, akibat lemahnya pengawasan instansi terkait. Bahkan, para pekerjanya pun tidak memakai APD.
“Papan bekisting nya pun bekas, padahal itu semua sudah tertuang di RAB. Temuan ini, patut kami duga juga tidak sesuai spesifikasi yang sudah direncanakan oleh dinas.” terangnya.
Masih kata Muhidin menjelaskan lebih lanjut, dengan papan bekisting di tanam dan kurangnya pemadatan pada LPB yang awal tidak di Wales, membuktikan dalam pengerjaan proyek tersebut kontraktor atau pemborong telah mengurangi ketebalannya beton tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan melayangkan surat kepada pihak inspektorat agar bisa ditindaklanjuti dugaan dugaan yang merugikan uang rakyat.” pungkasnya. (Vid)