Tangerang, POTRETSATU.COM || Limbah B3 merupakan bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
Perusahaan penghasil limbah B3 wajib melakukan kerjasama dengan pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin. Kerjasama ini diatur dalam kontrak kerja sama, Pasal 59 UU Pengelolaan Limbah B3 menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut. Pelaku usaha wajib mengelola limbah B3 sebagai bentuk tanggung jawab mutlak untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup.
Menurut Humas LSM Ampel Bung Fajar mengatakan “masih ada dugaan perusahaan pihak ke 3 yang bekerja sama dengan perusahaan penghasil Limbah B3 menjual belikan limbah dan mereka pun memiliki gudang/lapak yang diduga ilegal untuk menyimpan limbah B3 sebelum menjualnya.”
“Kami Lembaga Lingkungan Hidup Ampel Indonesia meminta perusahaan penghasil limbah B3 harus teliti dan harus hati-hati karena masih ada Oknum Perusahaan Pengangkutan limbah B3 yang bermain terkait limbah B3 bahkan mereka mencari keuntungan menjual belikan limbah tersebut tanpa ada pajak penjual dan pembeli. Jika ini terjadi siapa yang dirugikan ?” Tegasnya Bung Fajar
>Tim