POTRETSATU.COM, Tangerang – Sungguh sangat Miris, Wartawan di larang meliput serta tidak di perbolehkan masuk dalam Hotel Yasmin Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang pada kegiatan
Sosialisasi penyediaan biaya penyunjang pemeliharaan prasarana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Kesbangpol. Selasa (25/2/2025).
Saat awak media yang mencoba untuk masuk, salah satu Security Hotel Yasmin terus menghalang- halangi wartawan untuk tidak masuk ke dalam (Lokasi acara Dinas Pendidikan dan Kabupaten Tangerang). Padahal dilokasi yang sama hanya beda ruang juga ada giat dari dinas Kesbangpol kabupaten Tangerang.
Security Hotel Yasmin yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan untuk wartawan tidak bisa masuk silahkan tunggu di pos Security karena undangan terbatas jadi tidak semuanya bisa masuk, termasuk awak media.
Sementara dalam momen penting di dalam daerah sudah seharus nya kegiatan tersebut untuk di publikasikan, sehingga acara rapat dinas pendidikan bisa di ketahui masyarakat kabupaten Tangerang.
Johan salah satu awak media yang ada dilokasi menyampaikan, kami bukan undangan kami punya hak untuk meliput, kenapa hak kami di halang-halangi sebagai wartawan, namun hal ini seperti tidak di gubris oleh security hotel Yasmin sepertinya ada yang akan di tutup-tutupi, sehingga menimbulkan spekulasi dari awak media bahwa ada dugaan dinas pendidikan merencanakan sesuatu.
“Sepertinya ada dugaan rapat dinas pendidikan dan Kesbangpol kabupaten Tangerang kurang sehat, sehingga wartawan tidak boleh masuk untuk meliput”ujarnya.
Ketua Forum Jurnalis Binong Rizani VW (Ryan Plontos) mengungkapkan sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di security Hotel Yasmin yang melakukan penghadangan. Harusnya pihak Hotel Yasmin memahami kerja jurnalistik, bukan nya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik.
Dalam hal ini bagi siapa pun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak wartawan dalam melaksanakan peliputan akan di kenakan sanksi pidana seperti UU No. 40 Tahun 1999 Yang isi nya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000.-
“Adapun pungsi kami sebagai jurnalistik di beri kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” tegasnya.
Salah satu perwakilan dari dinas Pendidikan mengatakan, pihaknya tidak mengintruksikan untuk melarang peliputan dan terkait security yang menghalangi wartawan dirinya tidak tahu dan itu mungkin SOP Hotel Yasmin.
“Silahkan tanya lngsung ke pihak hotel Yasmin, terkait larangan wartawan masuk ke acara,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa di Hotel Yasmin ada dua kegiatan yang berlangsung yaitu dari Dinas Kesbangpol dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Namun semua awak media yang hadir tidak dapat masuk kelokasi acara.(Rilis FJB).