Home / Ekonomi / Merajalela Bangunan Liar Di Sepatan timur : Satpol PP Kecamatan Akan Tertibkan

Merajalela Bangunan Liar Di Sepatan timur : Satpol PP Kecamatan Akan Tertibkan

Tangerang, POTRETSATU.COM – Beberapa bangunan liar pedagang kaki lima berdiri di atas saluran air di jalan raya Desa Tanah merah Kecamatan Sepatan timur kabupaten tangerang provinsi banten. Keberadaan bangunan liar yang kini jumlahnya sudah mencapai puluhan bangunan permanen dan semi permanen itu meresahkan warga.

Keberadaannya bangli  berdiri tepat keluar perumahan panorama sepatan 1, dan sangat membahayakan pengendara yang akan keluar /masuk perumahan panorama sepatan 1 karena menghalangi pandangan, dan sering terjadi kemacetan. 

Keberadaan bangunan liar telah menjadikan saluran air desa tanah merah  terhambat. Bangunan liar ini berdiri di atas lahan yang masuk lahan fasum (fasilitas umum) pemeritahan kabupaten tangerang. Namun, ada pihak yang memanfaatkan fasum tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Sejak tahun 2017  ada upaya sejumlah warga yang memanfaatkan tanah itu untuk bangunan liar. Awalnya hanya satu dua bangunan. Namun, kemudian bertambah dan kini makin menjamur. 

Bertempat di aula kecamatan sepatan timur, jumat (31/3/2023) di adakan musyawarah terkait bangunan liar, turut hadir Camat Sepatan timur, Kasi Pol PP kecamatan, Kepala desa tanah merah, dan pemilik bangunan liar. 

Asep Nurman Jainudin Camat Sepatan timur menyampaikan pada awak media ” Setelah turun surat teguran ke 3 dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, mereka (PKL) meminta disfensasi perpanjangan waktu pembongkaran sampai dengan 1 mei 2023 alasan mereka perlu cari makan terlebih mendekati hari raya idul fitri. Jika warungnya di bongkar sekarang kasian keluarganya, Ujarnya.

Edi pedagang kaki lima pemilik bangunan menyampaikan ” Yah kita memang posisi salah pak, mendirikan tempat dagang di saluran air lahan pemda. Kalau memang tempat ini akan di gunakan untuk keperluan pemerintah, silahkan kami terima. Jika memang harus di bongkar tempat dagang kami silahkan Harapan kami bongkar semua tempat dagang yang berdiri di deretan ini, Tegas Edi. 

Hasil dari musyawarah hari ini warga minta tenggang waktu karena ini bulan puasa sampai dengan tanggal 1 mei 2023. Kami dari satpol PP Kecamatan sesuai aturan harus bongkar karena ini sudah masuk  ke peringatan (teguran ke 3).kitapun sebagai manusia punya hati nurani, kalau memang sekarang harus kita bongkar, dan kitapun pakai tahapan peringatan 1,2 sampai 3 kita akan laporan ke pihak kabupaten, Tandasnya Salwani Kasi Pol PP kecamatan Sepatan timur. 

(chpd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *