Home / Blog / Melalui Surat Edaran PJ Bupati, Camat Sepatan timur Himbau Pemilik Warung Makan dan Jasa Hiburan

Melalui Surat Edaran PJ Bupati, Camat Sepatan timur Himbau Pemilik Warung Makan dan Jasa Hiburan

Tangerang, POTRETSATU.COM – Pemerintah Kabupaten  Tangerang menerbitkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijjriah / 2024 Masehi.
Dalam rangka mensosialisasikan surat edaran PJ Bupati Tangerang, Pada hari Rabu 20 Maret 2024 Camat Sepatan timur Miftah Shuritho  mengajak kepada seluruh masyarakat Sepatan timur untuk memelihara ketentraman dan kenyamanan serta saling menghormati antara satu dengan lainnya dalam menjalankan ibadah puasa.
Selain berkoordinasi dengan Koramil 10 Sepatan dan Polsek Sepatan, pihaknya juga menugaskan Pol PP Kecamatan untuk selalu siap disetiap titik rawan tertentu yang ditugaskan selama hari libur.
“yang pertama saya mengarahkan agar masyarakat menjaga ketertiban selama bulan puasa. Selanjutkan kami juga terus berkoordinasi dengan koramil dan Polsek untuk terus berpatroli,”jelasnya.
Lebih lanjut  Camat Sepatan timur Miftah Shuritho mengimbau kepada pemilik rumah makan, kedai minuman, caffe dan jasa hiburan untuk tidak melaksanakan aktifitas jual beli pada siang hari karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa.
” Saya berharap para pengusaha warung makan dapat mematuhi surat edaran tersebut dan semoga tercipta suasana yang sejuk selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan  1445 hijriah – 2024 Masehi.
(Vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *