Serang,Potretsatu.com – Pelaksanaan Lelang (Closed Bidding) KPKNL Serang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 02/DEL/EKS/2021/PN.Srg dengan objek jaminan terdaftar pada SHM atas nama Suheri yang beralamat di Jalan Cikande Rangkas Bitung KM 8,5 Jawilan Serang digugat oleh Suheri selaku pemilik objek lelang.
Pasalnya Suheri mengaku tidak pernah diinformasikan oleh Pihak manapun terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang berkaitan dengan adanya pelaksanaan lelang tersebut.
“Jelas saya dan keluarga sangat dirugikan terhadap agenda lelang tersebut karena permasalahan antara kami dengan PT NS sudah ada perjanjian dan Perdamaian dinotaris”, Ucap Suheri.
Jumat (3/02/2023) melalui Kuasa Hukumnya, Suheri selaku Direktur PT TAE melakukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor ; 02/DEL/Eks/2021/PN.Srg Jo. Nomor : Pdt.Eks/2020/Pn.Sdn. “Hari ini (3/2) Kami sudah daftarkan Gugatan Perlawanan terhadap PT NS dan KPKNL Serang di Pengadilan Negeri Serang”, ungkap Suheri saat ditemui dikantornya.
Ditempat yang sama, dikatakan oleh Haetami SH, Kuasa Hukum PT TAE, Kliennya merasa dirugikan atas penyampaian permohonan lelang eksekusi sita jaminan atas objek jaminan hutang piutang kepada Pengadilan Negeri Serang dengan dalih Putusan Pengadilan Negeri Sukadana dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2018/Pn.Sdn tanggal 1 Maret 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Timur Nomor 39/Pdt/PT.TJK tanggal 22 Mei 2019 oleh PT NS.
“Klien kami jelas dirugikan atas permohonan lelang eksekusi objek jaminan oleh PT NS kepada Pengadilan Negeri Serang sementara sebelumnya pada 12 Juli 2019 ada bukti autentik antara klien kami dengan PT NS yang ditandatangani bersama dinotaris yang menerangkan adanya perjanjian dan perdamaian sehingga terjadi kesepakatan damai dan mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Tinggi Lampung sebelumnya”, ujar Haetami selaku Kuasa Hukum PT TAE.
Dalam gugatan perlawanan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Serang, PT TAE memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi jaminan yang dilaksanakan oleh KPKNL Serang.
Kembali menurut Haetami SH, Kuasa Hukum PT TAE bahwa dalam perdamaian disepakati oleh kedua pihak mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana dan kedua belah pihak tidak saling menggugat lagi.
“Dengan demikian Penetapan Ketua Negeri Serang tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta tidak bisa menjadi dasar hukum untuk melakukan lelang eksekusi objek tanah milik klien kami suheri, terlebih Pihak Pengadilan Negeri Serang tidak pernah datang ke objek lokasi untuk melakukan sita jaminan”,tutur Haetami.