Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan satu orang tersangka berinisial MI dalam kasus kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada PT. Capitalinc Finance. MI langsung ditahan oleh jaksa di Rutan Kejari Jaksel.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MI selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2014-2017 yang merupakan debitur, dalam perkara pembiayaan kredit (macet) dari PT Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Ketut mengatakan penetapan tersangka MI ini juga merupakan pengembangan hasil penyidikan dari penetapan dua orang tersangka sebelumnya yang berinisial RZ dan RF pada Kamis, 24 Maret 2022, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh Tersangka MI kepada PT Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet),” tutur Ketut.
Dengan demikian, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI pada PT Bank BNI Syariah sebesar Rp 17.636.367.621.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.