Tangerang, PotretSatu.com – Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi.
Namun tidak pada pembangunan di kampung pengkolan RT. 004, RW. 001 Desa Pasir Gadung kecamatan cikupa Kabupaten Tangerang, pasalnya pembangunan u-ditch yang seharusya agar terlihat bagus dan bermanfaat untuk masyarakat malah sangat berantakan dimana tinggi u-ditch lebih tinggi dari jalan dan tidak di plur pinggiran u-ditch serta tidak adanya papan proyek atau papan tanda pembangunan proyek dari siapa dan uang siapa yang dipakai untuk pembangunan, anehnya warga sekitar pun tidak mengetahui siapa yang membangun U-ditch.
“Saya melihat proyek ini sangat aneh pertama tidak ada papan proyek, kedua dikerjakan seperti tidak profesional dan disini warga tidak ada yang mengetahui proyek siapa, seperti proyek siluman ini jelas sangat merugikan warga kampung pengkolan lantaran pekerjaannya sangat tidak profesional alias asal jadi.” Jelasnya Rian warga kampung pengkolan RT. 04 RW. 01.
Selalanjutnya ketua YLBH AMPEL INDONESIA, Sukri, SH mengatakan ” seharusnya setiap pembangunan baik dari pemerintah maupun dari swasta harus memberitahukan kepada warga sekitar, dasarnnya menbangun untuk merapihkan dan bermanfaat untuk warganya, ini kok warga gak tau dan kerjaannya sangat tidak profesional” katanya.
Menurut dari yang mengaku konsultan proyek mengatakan bahwa proyek tersebut dari Dinas Perumahan dan pemukiman (PERKIM), namun saat ditaya berapa nilai proyek dan siapa pemborongya mereka tidak mengetahui.
-Red