Tangerang, POTRETSATU.COM – Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih ,dan surat keputusan komisi pemilihan umum nomer
27 tahun 2023 tentang pedoman tehnis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.
Panitia pemungutan suara PPS Desa gempol sari kecamatan sepatan timur kabupaten tangerang melaksanakan giat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) tingkat kelurahan/Desa pada pemilihan umum tahun 2024. Bertempat di kantor desa gempol sari, Jumat ( 31/3/2023).
Turut hadir, Sekcam Sepatan timur, Ketua PPK kecamatan,Panwas kecamatan, Ketua PPS Desa Gempol sari, Ketua Panwas Desa Gempol sari, Binamas, Babinsa dan Pengurus ranting partai politik.
“Saat ini sedang dilaksanakan pleno DPHP di tingkat PPS,” kata Subur Husen ketua panitia pemungutan suara (PPS) Desa Gempol sari kecamatan sepatan timur kabupaten tangerang.
“Pelaksanaan pleno ditingkat PPS agar disupervisi secermat mungkin. Memastikan pihak-pihak terkait diundang dan dilibatkan, serta data pemilih hasil coklit sudah siap untuk diplenokan,” ujarnya.
“Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak peserta tersebut, khusus untuk peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS mengundang pihak peserta itu,” sebutnya.
Rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut, kata Subur Husen dilakukan setelah sebelumnya pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023.
“Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan disertai bukti dokumen yang otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” tutupnya.
(chapid)