Tangerang,POTRETSATU.COM.- Tahapan Kampanye dan Pemilihan Bacaleg belum di mulai serta belum masuk tahapan kampanye, namun banyak baleho baleho salah satu bacalon dprd kabupaten tangerang bertebaran.bahkan dengan menuliskan bacaleg dan minta memohon dukungan dan di sertai simbol simbol partai politik tertentu.
“Kita ketahui di dalam peraturan PKPU no 25 Partai politik yang sudah di tetapkan sebagai peserta pemilu di larang melakukan kampanye sebelum di mulai nya masa kampanye,sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1 dan 2.
Peserta dan tim kampanye di larang mengungkapkan citra diri,identitas,ciri ciri khusus atau krasistik partai politik dengan mengunakan metode.
Penyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum,pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial.yang membuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye.
Di komfirmasi awak media di visi penangan pelanggaran Banwaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar mengatakan karna ini belum masuk tahapan kampanye maka wilayah dan wewenangan penertiban ada di satpol pp wilayah masing masing.
Lebih lanjut Zulfikar menuturkan wewenangan pengawas pemilu masih sebatas memberikan himbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan aktivitas yang berbau kampanye,”Ujar nya Kepada Wartawan .Minggu (8/1/2023).
“Kita akan himbau kepada partai politik yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye,”Tegasnya.
[Red/Feby Chrysandi ]