Tangerang, POTRETSATU.COM – Dilansir dari Tangerangnew.co.id kejutan besar mengguncang kabupaten Tangerang dua kepala desa, Arsin dari desa kohod kecamatan pakuhaji,dan LTS dari desa Wanakerta kecamatan Sindang jaya , resmi dinonaktifkan dari posisi mereka sebagai kepala desa.
Langkah tegas ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pemerintahan Daerah dan Pemberdayaan (DPMPD) kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman pada Selasa (25/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabeskrim Mabes Polri.
Sementara itu LTS menghadapi kasus hukum terkait sengketa tanah dengan warga dan kini ditahan oleh kejaksaan, menunggu proses persidangan.
“Kewenangan penonaktifan ini ada ditangan camat masing-masing. Kamu saat ini sedang menunggu surat dari Mabes Polri untuk melengkapi administrasi” tegas Yayat.
Arsin sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin siang (24/2/2025) ia didamping ngih kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditahan. Selain Arsin Mabes Polri juga menahan Sekretaris Desa dan dua orang lainnya Septian dan Candra.
Dengan kondisi ini kedua desa kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Untuk menjamin kelancaran pemerintahan. Penonaktifan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakan hukum dan integritas dilingkungan pemerintahan (Red)