Tangerang, POTRETSATU.COM || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan razia terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Pejualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, Satpol PP Kota Tangerang dan personil gabungan TNI dan POLRI menyisir lokasi yang berada di Kecamatan Batu Ceper dan Kecamatan Pinang, pada Selasa malam (9/08/2022).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Agapito De Araujo) yang didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Hadi Ismanto/Boy) mengatakan, razia atau operasi minuman keras ini rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah Kota Tangerang.
“Operasi miras ini terus kami lakukan untuk mengurangi atau meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang. Kami juga berharap agar masyarakat berperan serta untuk memberikan informasi jika terjadi peredaran miras di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Dalam operasi miras kali ini, kata Agapito, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai macam merek yang siap untuk dijual belikan.
“Puluhan miras siap jual ini langsung kami bawa ke kantor untuk diamankan dan didata. Miras itu di peroleh dari warung jamu, warung kelontong dan warung lapo,” paparnya dan menambahkan untuk para penjual miras, kartu identitasnya di data sebagai bentuk pertanggung jawaban perbuatannya sebagai penjual miras dengan sanksi sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sesuai peraturan yang berlaku di Kota Tangerang, jika minumas keras tidak boleh diperdagangkan dan di perjualbelikan di Kota Tangerang secara bebas, untuk mencegah peredaran dan penjualan miras tentunya harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dilingkungannya,” kata Agapito, hal ini untuk mencegah agar generasi muda tidak terpengaruh atau terjemurus kedalam hal-hal yang negatif.
Dalam giat Operasi Perda No.7 tahun 2005 ini pihak Satpol PP mengamankan 322 botol miras berbagai jenis