Tangerang,Potretsatu.com – Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 th 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Lembaga Kemasyarakatanyang berkedudukan di kelurahan, diakui dan menjadi mitra kerja kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat.
Ahmad Suryani (42) ketua RW.001 Kel. Selapajang jaya Kec. Neglasari Kota Tangerang Inisiator Silaturahmi dan Konsolidasi dengan mengundang para ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu,Guru ngaji, dan Marbot masjid guna membahas terkait kesejahteraan Sabtu (19/11/2022 )
Pasal nya Menurut Tabet bahwa apa yang di rasakan oleh para ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu,Guru ngaji, Amil serta Marbot masjid terkait stimulasi yang diterima dari tahun ke tahun itu sangat jauh dari kata sejahtera diantaranya Ketua RT sebesar Rp.350.000 per bulan Ketua RW Rp. 500.000 per bulan. Guru ngaji Amil dan Marbot masjid Rp. 350.000 per bulan bàhkan kader posyandu Rp. 66000 per bulan yang semuanya di berikan per 3 bulan sekali.Sabtu (19/11/2022 )
Maka dari itu melalui Silaturahmi dan Konsolidasi kami mendorong kepada Bapak Walikota Tangerang agar dapat memperhatikan kami sebagai ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penjelasan Sunata Ketua RW.001 Kedaung Wetan.
Hal di atas, demi kesejahteraan kami mendorong agar dengan tarif sebagai berikut :
Ketua RT menjadi Rp. 1050.000
Ketua RW menjadi Rp.1.500.0000
Kader Posyandu menjadi Rp. 1.40.0000
Guru ngajiRp. 1050.0000
Marbot masjid Rp. 350.000.
stimulan yang kami terima dapat diusulkan
Dalam pertemuan ini, kmai hanya menyampaikan satu persepsi yang sama terkait kesejahteraan Dan tentunya akan kami usulkan kepada Pemerintah Kota Tangerang
(Hilal M)