Tangerang, POTRETSATU.COM – Pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan lingkungan di kp. Sangiang Rt. 05/Rw.02 Desa sangiang kecamatan sepatan timur kabupaten tangerang saat ini dalam pekerjaan dengan menggunakan cor beton, Kamis (20/7/23).
Di lihat dengan kasat mata dalam proses pengerjaan sangat di sayangkan di duga pengerjaannya asal asalan, karena diduga tidak sesuai SOP. Pelaksanaan Pengecoran tersebut tidak transparan tidak ada papan informasi yang terpampang dilokasi Proyek.
Berdasarkan undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga dalam peraturan presiden (Perpes) no.54 tahun 2010 dan perpres no. 70 tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terhadap pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dilihat dari peraturan yang tertuang,agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dilaksanakan.
Sewaktu awak media menyambangi lokasi kegiatan pengecoran tersebut memiliki Volume berpareasi dan pengerasan tidak merata.
Ketua LSM seroja, Muhidin menyampaikan pada awak media
” Bahwa proyek Pengecoran tersebut tidak tahu sumber biaya anggaran apa terkesan seperti proyek siluman dengan Panjang kurang lebih 170 meter, Lebar kurang lebih 3 Meter dan ketinggian 20 cm dari hasil ukur untuk tinggi berpariasi “tegasnya.
Dengan adanya temuan pembangunan ini diduga tidak sesuai dengan RAB. Apabila jika pekerjaan ini di teruskan maka pemakaian Rabat Beton tidak akan lama di pakai oleh Masyarakat penguna jalan , Ungkapnya.
Melaksanakan pekerjaan seharusnya sesuai dengan RAB, supaya hasilnya lebih maksimal dan lebih lama di pakai “ ucap Muhidin.
LSM seroja akan monitor pelaksanaan proyek tersebut dan melayangkan surat kepada intansi terkait. Program pemerintah dalam bentuk apa pun sebaiknya di kerjakan sesuai juklak juknis yang baik, imbuhnya.
(vid)