Home / Hukum / Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab.Tangerang Meminta aparat penegak hukum menindak Predaran obat terlarang jenis Tramadol dan heximer

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab.Tangerang Meminta aparat penegak hukum menindak Predaran obat terlarang jenis Tramadol dan heximer

Kab. Tangerang, Potretsatu.com – dengan adanya informasi terkait dugaan maraknya peredaran keras sejenis tramadol dan heximer di wilayah kabupaten tangerang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten tangerang akan ambil sikap.
Menurut “Adi Tiya Wijaya” wakil ketua III DPRD kabupaten tangerang dari partai Demokrat ini ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya. Mengenai peredaran obat keras sejenis tramadol dan heximer di wilayah kerja kabupaten tangerang, saya akan secepatnya melakukan tindakan. Tentunya, terlebih dahulu saya akan berkoordinasi dengan Dinas kesehatan, BPOM, MUI dan Satpol PP. Ucapnya.
Lebih lanjut Adi Tiya Wijaya menyampaikan, kalau memang benar adanya peredaran obat keras sejenis tramadol dan heximer ini di jual secara bebas tanpa harus mengunakan resep dokter, dan konsumennya pun anak-anak pelajar, tentunya persoalan ini akan merusak generasi muda penerus bangsa akibat penyalahgunaan obat-obatan yang semestinya hanya dapat dikonsumsi oleh orang-orang tertentu berdasarkan hasil dianogsa dokter ahli dibidangnya.
Sehingga, persoalan ini jangan sampai terjadi pembiaran, karena secara aturan hukum sudah jelas melanggar, hal ini sudah menjadi ranahnya pihak kepolisian. Karena, apabila terbukti mengengedarkan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp. 1,5 Miliar.
Ketika persoalan peredaran obat keras sejenis tramadol dan heximer ini konfirmasikan kepada Kombes. Pol. Didik Haryanto Kabid Humas Polda Banten melalui pesan singkat whatsapp pada senin 24/7/2023, mengenai tanggapannya. Jawabnya langsung ke Kapolresta saja. Sedangkan Kombes Pol Sigit Dany Setiyono  ( Kapolres ) belum memberikan tanggapannya lebih lanjut.
Untuk mendapatkan tanggapan dari kepala daerah kabupaten tangerang. Awak media ini mencoba melakukan  konfirmasi kepada A. Zaki Iskandar ( Bupati ) melalui pesan singkat whatsapp pada senin, 24/7/2023. Namun, sampai berita ini diterbitkan bupati belum memberikan tanggapannya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *