Home / International / Ketua DPC Peradi Tangerang Sesalkan Langkah Polri Tetapkan Kamaruddin Sebagai Tersangka

Ketua DPC Peradi Tangerang Sesalkan Langkah Polri Tetapkan Kamaruddin Sebagai Tersangka

JAKARARTA, Potretsatu.com –  Buntut ditetapkannya Advokad Kamarudin Simanjutak oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong .
Serombongan orang  berprofesi sebagai Advokat menggerudug Mabes Polri untuk menyampaikan protes mereka terkait penetapan Tersangka dvokad yang  namanya makin dikenal  saat menangani kasus Ferdi Sambo tersebut.
Terkait hal tersebut Ketua DPC Peradi Tangerang Dr Dhoni Martien SH.,MH., dikutip dari  kanal Youtube Edwin & Partners Law Firm memberikan komentar serta dukungannya terhadap protes yang dilakukan oleh rekan rekan Advokad di Mabes Polri  tersebut.
Menurutnya Advokat itu di lindungi oleh Undang – Undang No. 18 tahun 2003 yang berisi mengenai hak imunitas Advokad dalam menjalankan profesi baik di dalam maupun diluar pengadilan.
“Kami ini sebagai advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesi,baik di dalam maupun diluar pengadilan, pasal 16 UU 18 tahun 2003 , Advokat itu bebas dan mandiri , dalam menjalankan profesinya.
 Saya berikan contoh Polri dalam menjalankan tugas memliki UU kepolisian, Advokat juga sama, kalau kita tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas seharusnya tidak segera menetapkan  Kamarudin sebagai tersangka” sesalnya.
Masih kata Dhoni,jika tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas, seharusnya langkah pihak kepolisian melaporkan Advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan kehormatan Daerah, disidangkan secara etik dahulu setelah itu baru diperiksa penyidik kepolisian.
“Advokat tidak dapat langsung diperiksa penyidik sebelum mendapat ijin dari Dewan kehormatan organisasi Advokat” tandasnya.
Diketahui, Kamaruddin pada 9 Agustus lalu telah dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *