Home / Hukum / 3 Hal Deb collektor Tidak Boleh melakukan ini, Trisna Wahyuna : Dapat Menghubungi kita

3 Hal Deb collektor Tidak Boleh melakukan ini, Trisna Wahyuna : Dapat Menghubungi kita

Tangerang, POTRETSATU.COM || Bahkan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur khusus profesi penagihan, didalam aturanya POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan pembiayaan atau leasing diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga atau jasa penagihan dalam rangka penagihan.
Namun menurut Trisna Wahyuna, SH ketua Bidang Perlindungan konsumen di LBH Nusantara Global yaitu ada beberapa larangan untuk pihak ketiga atau jasa penagihan yg biasa di sebut deb collektor itu memakai cara dengan ancaman, kekerasan dan mempermalukan konsumen.
“debt collector itu sangat dilarang melakukan pengancaman terhadap konsumen, melakukan kekerasa. Terhadap konsumen dan mempermalukan konsuemen didepan orang bayak karena menurut saya itu adalah 2 hukum yang berbeda.” Jelasnya Trisna Wahyuna, SH
Menurutnya “jika ada Deb collektor melakukan itu dapat kita pidanakan dan untuk pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.”jelasnya Ketua Budang Perlindungan Konsumen.
Trisna Wahyuna menegaskan ” jika ada konsumen atau masyarakat yang diperlakukan oleh mereka oknum deb collketor itu bisa menghubungi kita di 0857-1107-8492 atau datang kekantor kami di graha Pratama blok V13 nomor 16 citra raya kecamatan Cikupa kabupaten tangerang.” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *